Mengapa pasangan suka berbohong?
Secara umum, alasan orang berbohong adalah untuk melindungi dirinya sendiri atau orang lain yang ia bohongi. Berbohong merupakan salah satu cara untuk menghindari konflik.
Orang yang suka bohong tidak mampu mengelola konflik. Mereka juga biasanya kurang pandai dalam mencari solusi sehingga lebih suka jalan pintas, yakni berbohong.
Berbohong dalam hubungan pernikahan sering kali dimulai dari hal sepele, misalnya rasa malu atau tidak enak untuk menceritakan sesuatu pada pasangan.
Sebagai contoh, pasangan Anda baru berbelanja suatu barang yang amat mahal. Karena tidak mau bertengkar dengan Anda, ia pun lebih memilih untuk berbohong.
Padahal, sebenarnya pasangan Anda tidak harus bohong. Bisa saja ia mengompensasi belanjaan itu dengan cara berhemat selama beberapa bulan ke depan.
Kebohongan di dalam rumah tangga juga bisa dilatarbelakangi motif lain, seperti rasa tidak nyaman dengan pasangan, emosi yang dipendam, hingga perselingkuhan.
Ciri-ciri pasangan yang suka berbohong
Mendeteksi kebohongan tidaklah mudah. Bahkan, hingga saat ini tidak ada tes kejujuran yang benar-benar bisa memastikan apakah seseorang berbohong atau tidak.
Penelitian dalam jurnal Frontiers in Psychiatry (2019) juga menemukan bahwa hanya ada 54% orang yang mampu mendeteksi kebohongan secara akurat.
Namun, pasangan yang sering berbohong mungkin bisa dikenali lewat beberapa ciri berikut ini.
Meski demikian, perilaku di atas tidak selamanya menjadi ciri-ciri orang yang berbohong. Perilaku tersebut dapat juga muncul akibat perasaan gugup atau cemas.
Oleh sebab itu, penting untuk tidak langsung menarik kesimpulan bahwa istri atau suami Anda suka berbohong tanpa mempunyai bukti yang jelas.
Cara menghadapi pasangan yang suka berbohong
Wajar bila Anda merasa kesal ketika mengetahui bahwa pasangan Anda sering berbohong. Namun, penting untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Jika Anda mencurigai adanya kebohongan dalam hubungan pernikahan, berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Lalu bagaimana langkahnya bila data kita dipakai diam-diam untuk utang pinjol?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca berikut:
Bagaimana cara mengatasi data yang dicuri orang lain? Misal KTP. Sementara pihak bank/pinjol sendiri menagih kepada pemilik KTP tersebut. Sedangkan pemilik KTP sendiri tidak tahu menahu soal utang piutang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana sikap yang punya KTP kepada pinjol tersebut? Mohon penjelasannya.
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, SE. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUD PDP) yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: (Pasal 4 ayat 3 UU PDP) a. nama lengkap b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi. Menurut pendapat kami, bank yang saudara katakan adalah pinjaman online. Karena, hemat kami kalau pinjaman bank yang biasa, maka persyaratannya akan ada jaminan, jika tidak ada jaminan prosesnya akan panjang dan saudara akan disurvei rumah saudara atau kantor saudara.
Pinjaman online saat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat. Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online.
Namun sayang, ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalah gunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman. Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Sekarang, kami akan menjawab permasalahan hukum saudara. Jika KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Langkah yang harus saudara lakukan adalah sebagai berikut:
Adukan ke Kantor Polisi
Selanjutnya saudara bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imateriel. Agar segera diproses. Saudara dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi. Saran kami sebaiknya saudara datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum saudara, setelah saudara melaporkan permasalahan saudara ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti saudara sudah melaporkan karena KTP saudara telah di salah gunakan, maka saudara dapat menunjukan ke pihak bank, sebagai bukti kalau bukan saudara yang meminjam pinjaman tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara.
Semoga dapat bermanfaat
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Suka berbohong tanda pasangan manipulatif?
Mulai perubahan dari diri sendiri
Terkadang, salah satu alasan pasangan suka bohong adalah perilaku negatif yang tidak Anda sadari. Jika kasusnya demikian, inilah saatnya untuk mengevaluasi diri Anda.
Sebagai contoh, Anda memarahi pasangan karena kumpul dengan teman-teman selepas jam kantor. Bukan tidak mungkin pasangan Anda akan berbohong kalau ia harus bekerja lembur.
Apabila Anda tidak suka pasangan pergi sampai larut malam, sampaikan dengan baik dengan menyertakan alasan yang logis. Jangan hanya menuntut, “Pokoknya aku nggak suka, titik!”
Ketika masalah ditangani dengan kepala dingin, kemungkinan Anda dan pasangan bisa saling memahami maksud dan keinginan masing-masing.
Jika pasangan memahami maksud Anda, ia akan lebih mempertimbangkan keputusannya dengan matang, apakah akan pergi dengan teman kantor sepulang kerja atau tidak.
Saling mendengarkan dan jangan menyalahkan
Dalam rumah tangga, komunikasi yang baik adalah fondasi yang sangat penting. Oleh karena itu, perlu ada ruang bagi Anda berdua untuk mendengarkan keluh kesah satu sama lain.
Tak hanya itu, waktu ini bisa Anda jadikan ruang diskusi sebagai tempat mengungkapkan keinginan masing-masing dalam kehidupan berumah tangga.
Luangkanlah waktu untuk lebih sering berbicara dari hati ke hati sehingga Anda berdua bisa saling mengungkapkan isi hati yang terdalam.
Ketika Anda merasa kebohongan yang pasangan lakukan terlampau berat dan sulit dimaafkan, Anda bisa berkonsultasi dengan konselor pernikahan.
Konselor akan membantu Anda memahami situasi ini, menemukan akar masalahnya, serta memberikan solusi terbaik bagi pernikahan Anda.
TEMPO.CO, Jakarta - Facebook telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari banyak orang. Platform media sosial ini tidak hanya menjadi tempat untuk berbagi momen berharga dan berkomunikasi dengan teman dan keluarga, tetapi juga menjadi wadah untuk menyampaikan opini, mencari informasi, dan membangun hubungan sosial.
Namun, terkadang pengguna dapat mengalami penangguhan akun oleh Facebook karena berbagai alasan, seperti pelanggaran kebijakan komunitas atau keamanan. Meskipun hal ini bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, penting untuk diingat bahwa ada panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti untuk mengembalikan akun yang ditangguhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memahami proses ini, pengguna dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan kembali akses ke akun Facebook mereka dan melanjutkan interaksi sosial dan aktivitas online mereka dengan aman dan nyaman. Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir.
Dikutip dari laman resmi Facebook, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengembalikan akun Facebook yang ditangguhkan.
Langkah pertama adalah memahami mengapa akun Anda ditangguhkan. Jika akun Facebook Anda mengalami penangguhan, Anda akan diberitahu melalui pesan yang muncul saat Anda mencoba untuk login.
Biasanya, akun yang melanggar Standar Komunitas atau Ketentuan Layanan akan menerima peringatan sebelum akun tersebut ditangguhkan. Namun, dalam beberapa kasus, akun yang tidak mematuhi Standar Komunitas kami bisa ditangguhkan tanpa peringatan.
Jika Anda tidak melihat pesan tentang penangguhan akun, Anda mungkin akan mengalami kesulitan saat mencoba untuk login. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lupa kata sandi atau masalah teknis lainnya. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dapat dilakukan jika Anda mengalami kesulitan saat login, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Apa yang Harus Dilakukan?
Penangguhan akun Facebook seringkali menimbulkan kecemasan bagi pengguna yang bergantung pada platform tersebut untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain. Ketika menghadapi penangguhan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami alasan di balik tindakan tersebut, yang biasanya disampaikan melalui pemberitahuan dari Facebook.
Setelah mengetahui alasan penangguhan, pengguna dapat mengajukan banding kepada Facebook dan menunggu tanggapan dari pihak platform, serta mempertimbangkan untuk menghubungi dukungan pelanggan jika diperlukan. Dengan mengikuti proses ini, pengguna dapat meningkatkan peluang untuk mengembalikan akun Facebook yang ditangguhkan dan melanjutkan aktivitas mereka di platform tersebut.
Proses penangguhan akun Facebook mungkin terasa menegangkan, namun penting untuk tetap tenang dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Facebook. Selama menunggu tanggapan dari Facebook, pengguna dapat menggunakan waktu tersebut untuk merefleksikan kembali kegiatan mereka di platform dan memastikan bahwa mereka mematuhi kebijakan komunitas Facebook.
Dengan sikap sabar dan pemahaman yang tepat tentang langkah-langkah yang harus diambil, pengguna memiliki kesempatan lebih besar untuk mengatasi penangguhan akun Facebook dan kembali menggunakan platform tersebut dengan aman dan nyaman.
Setelah berhasil mendapatkan kembali akses ke akun Facebook yang sebelumnya ditangguhkan, langkah penting selanjutnya adalah memperhatikan tindakan lanjutan yang perlu diambil. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa aktivitas Anda di platform sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Facebook.
Ini mencakup mematuhi aturan tentang konten yang diunggah, interaksi dengan pengguna lain, serta penggunaan fitur-fitur platform. Dengan mematuhi kebijakan tersebut, Anda dapat menghindari risiko penangguhan atau masalah serupa di masa mendatang, dan tetap menjaga keberlangsungan penggunaan akun Facebook dengan lancar dan aman.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Jika Anda mengalami kendala saat melakukan transfer ke sesama Pengguna ShopeePay, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:
Arahkan kamera Anda ke seluruh kode QR/barcode untuk melakukan scan. Jika kode QR masih tidak terdeteksi atau error, hubungi Customer Service Shopee.
Silakan menunggu dana Anda dikembalikan dalam 1x24 jam. Jika akun Shopee penerima tidak aktif, dibatasi, atau no. handphone penerima tidak terhubung dengan ShopeePay, maka dana akan dikembalikan dalam waktu 1x24 jam.
Silakan menunggu tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya untuk melakukan transfer. ShopeePay memiliki limit akumulasi saldo masuk hingga Rp20.000.000 per bulan untuk akun yang belum upgrade ke ShopeePay Plus dan hingga Rp40.000.000 per bulan untuk akun yang sudah upgrade ke ShopeePay Plus. Limit ini akan kembali dari 0 (nol) pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
Lakukan verifikasi akun ShopeePay agar Anda dapat melakukan transfer saldo ShopeePay dan memiliki akses lebih banyak terhadap fitur ShopeePay.
Jika Anda mengalami kendala lainnya atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi Customer Service Shopee.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi?':
[Gambas:Video 20detik]
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Kebohongan adalah masalah serius, terlebih dalam sebuah hubungan pernikahan. Mendapati suami atau istri yang suka berbohong tentu menghilangkan kepercayaan yang sudah dibangun.
Nah, berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi pasangan yang suka berbohong.
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. Saudara bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK. Jika saudara hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Saudara bisa melaporkan keluhan tersebut melalui [email protected] sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja. Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).